JAMBERITA.COM- Pemerintahan Kota Jambi berencana akan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan melakukan penyekatan di beberapa titik pintu masuk Kota Jambi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pengetatan PPKM ini akan dimulai esok hari pada 18 Agustus. Namun, hingga saat ini bantuan sembako belum juga diterima masyarakat.
Menanggapi hal ini, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa pengetatan PPKM ini belum bisa dilakukan besok lantaran saat ini seluruh persiapan belum selesai.
"Belum, baru mau sosialisasi dan koordinasi dengan provinsi," kata Fasha. Selasa, (17/8/2021).
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi, kami sudah mengusulkan jumlah masyarakat yang menerima bantuan sembako lebih kurang ada 30 ribu paket," lanjutnya.
Ia menerangkan, bahwa sebelum pengetatan PPKM memerlukan waktu. "Pembagian tidak bisa dilaksanakan satu dua hari, paling tidak tiga sampai empat hari karena jumlahnya sangat banyak," ungkapnya.
Ia mengatakan, jika sembako sudah diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan pedagang kecil yang terdampak. Maka pihaknya akan membuka kembali pintu masuk ke Kota Jambi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pengetatan 10 hari atau 2 minggu. Setelah pengetatan maka insyaallah kasus Covid-19 kita sudah nol. Kalo sudah nol, kita akan buka level satu. Sehingga usaha bisa kami buka semua, bisa normal tetapi tetap menjaga protokol kesehatan," jelasnya. (sap)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Ada Pemandangan saat Pengibaran Bendera di Lapangan Kantor Gubernur, Kadispora : Optimis Sukses
Al Haris Juga akan Merombak Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Jambi
Kapolda Jambi Pimpin Apel Renungan Suci Kenang Jasa Pahlawan
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

