JAMBERITA.COM - Nota Kesepakatan Gubernur Jambi Al Haris bersama Pengadilan Tinggi Agama (Kemenag) Kanwil Kemenag, Badan Pertanahan Negara (BPN) bersama PT Pos Indonesia ditandatangani, di Aula Rumah Dinas (Rumdis) Kamis (19/8/2021).
Kesepakatan tersebut dalam rangka memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan, rumah jompo. "Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik," kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit. "Kita jangan kaku dalam pelayanan publik tapi hasil yang cepat berkualitas manfaat," tegasnya.
Al Haris menerangkan Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang sangat penting. Mengingat dokumen resmi kependudukan jadi persyaratan kepengurusan administrasi, melindungi masyarakat secara pasti untuk mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan.
Dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil seperti KK/KTP mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara. "Melalui Media Sosial (Medsos) orang dapat berkenalan dan menikah, sementara statusnya masih suami istri (bukan lajang/duda/janda)," jelasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Pelmizar menambahkan, bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan.
"Hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang," katanya.
Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga, tidak punya KTP apabila terjadi persoalan ke warisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa karena tidak ada bukti pernikahan apalagi dalam penentuan harta gono-gini.
"Mengatasi persoalan sosial itu Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pemda Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut," tuturnya.
Sedangkan Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah. Kemudian Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan KK dan KTP.
"Nota kesepakatan ini akan terjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT.Pos Indonesia," ungkapnya.
Terkait bidang per-wakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan mendapat, fasilitas SHM itu bisa melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional.
"Biaya nol rupiah, untuk itulah kami dari instansi terkait bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini Pengadilan Agama keluarkan Isbat Wakaf kemudian Kemenag mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf kemudian BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik kemudian dikirimkan oleh PT.Pos Indonesia," bebernya.
Lebih lanjut, Pelmizar mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah memberi perhatian besar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan instansi terkait. Ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama dan rentang kendali yang pendek.
"Terima kasih pada Bapak Gubernur Jambi dengan kerja sama ini menjadi langkah solusi penuhi hak masyarakat secara cepat," sebutnya.
Nota Kesepakatan itu langsung ditandatangani Al Haris, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Pelmizar, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi H.Zostafia, Kepala Kanwil BPN Jambi Dadat Dariatna.
Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Jambi Dias Woro Nugroho Ari S dalam upaya membangun pelayanan prima kepada masyarakat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.(afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Pengetatan PPKM di Kota Jambi Mulai 23 Agustus, Ini Titik Pos Penyekatan
Lanskap Bukit Bulan Siap Bangun Pengelolaan Kawasan Kolaboratif
Pejabat Intel Jajaran Korem 042/Gapu Ikuti Rapat Evaluasi Bidang Intelpam Semester I 2021
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

