Pengetatan PPKM di Kota Jambi : Wajib Pajak Jatuh Tempo Bisa Diperpanjang Tanpa Sanksi



Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:22:33 WIB



Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat melakukan peninjauan pos penyekatan PPKM Level 4 di beberapa Titik di Kota Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat melakukan peninjauan pos penyekatan PPKM Level 4 di beberapa Titik di Kota Jambi

JAMBERITA.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Wilayah Kota Jambi, Sabtu (21/8/2021) kemarin.

Hal ini dilakukan, untuk mengecek kesiapan pos penyekatan menjelang diberlakukannya pengetatan dan penyekatan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai dari 23 – 29 Agustus 2021 mendatang atau selama satu Minggu.

Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau yaitu, di Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2.

Kapolda Jambi mengatakan, jenis pengguna jalan nantinya akan diterapkan sesuai dengan kendaraan masing-masing untuk masuk ke Kota Jambi.

Untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.

Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Selanjutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.

Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.

himbauan, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah. “Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM tingkat IV di Kota Jambi.

“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 – 29 Agustus, dapat diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” pungkasnya. (afm)





Artikel Rekomendasi