JAMBERITA.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Wilayah Kota Jambi, Sabtu (21/8/2021) kemarin.
Hal ini dilakukan, untuk mengecek kesiapan pos penyekatan menjelang diberlakukannya pengetatan dan penyekatan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai dari 23 – 29 Agustus 2021 mendatang atau selama satu Minggu.
Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau yaitu, di Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2.
Kapolda Jambi mengatakan, jenis pengguna jalan nantinya akan diterapkan sesuai dengan kendaraan masing-masing untuk masuk ke Kota Jambi.
Untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.
Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Selanjutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.
Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep. Di jalan Gado-gado angkutan umum. Sementara, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.
himbauan, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah. “Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM tingkat IV di Kota Jambi.
“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23 – 29 Agustus, dapat diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” pungkasnya. (afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Tingginya Animo Masyarakat, Vaksinasi Masal Polres Muaro Jambi di Bagi Tiga Sesi
Pimpin Apel Petugas Penyekatan, Fasha: Hari Pertama Belum Ada Penindakan
Wajib Sudah Vaksin, 14 Nama Mendaftar Calon BPD di Desa Mekar Jaya Sungai Gelam
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

