JAMBERITA.COM - Tim gabungan dari Satpol PP Kota Jambi bersama dengan Forkompimda, melakukan patroli keliling ke tempat usaha dalam rangka penegakan hukum Pengetatan PPKM level 4 pada Jum'at (27/8/2021) malam.
Dalam patroli tersebut, tim memberikan arahan serta sosialisasi kepada beberapa tempat usaha seperti Rumah Makan Rindu yang berlokasi di Beringin serta Nasi Goreng Rajawali di kecamatan Jambi Timur.
Selain pengrahan, tim juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar karena mengizinkan makan di tempat. Dalam patroli tersebut tim gabungan memberikan peringatan pertama kepada tempat usaha yang melanggar.
"Ini kita berikan peringatan pertama, karena melanggar Pengetatan PPKM tidak boleh mengizinkan makan di tempat," kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Afandi.
Ia juga memberikan sanksi sosial bagi remaja yang kedapatan makan ditempat. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi Manurung menambahkan bahwa dalam penegakan hukum Pengetatan PPKM, pihaknya juga melakukan sidang di tempat.
"Kami sudah mengirimkan jaksa-jaksa kami juga hakim untuk melakukan sidang di tempat," jelasnya.
Fajar menerangkan, dalam patroli tersebut masih ada pelaku usaha yang belum memahami soal Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi.
"Jadi tadi pelaku usaha ada yang tau dan paham, ada juga melanggar dan ada yang tidak tau juga soal Pengetatan PPKM," terangnya. (sap)
Berduka, SAH Kenang Dedikasi dan Kebaikan Almarhum Prof Bahder Johan
Gencar Vaksinasi Masal, Kapolda Jambi : Dahulukan Ibu yang Bawa Anak Serta Lansia
Seorang Pria Warga Pematang Gajah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Simpang Rimbo
Ungkap Kasus Pemalsuan e-KTP di Dukcapil Kota Jambi, Ditreskrimsus Kirim Tim ke Mendagri
Kodim 0415/Jambi Kirim 316 Pemuda Ikuti Seleksi Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD 2021


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



