JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan kebijakan terkait masuk mal, restorat dan hotel harus menunjukkan surat vaksinasi.
Hal ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers terkait pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi.
"Pengetatan yang kami sampaikan tadi adalah berbentuk regulasi sertifikat vaksinisasi," ujarnya. Minggu, (29/8/2021).
Fasha mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Jambi agar pada saat penerimaan tamu harus menyertakan surat vaksinasi.
"Untuk hotel menerima tamu harus melampirkan sertifikat vaksin untuk menjaga," ujarnya.
Sementara itu, untuk masuk mall hingga restoran, Fasha mengatakan masih akan dikaji lagi.
"Kemudian rumah makan dan restoran juga yang boleh makan di tempat. Juga bisa saja untuk masuk mall harus melampirkan sertifikat vaksin. Mungkin kedepan akan kita ambil kebijakan seperti itu," bebernya. (sap)
Ivan Wirata : Karhutla Makin Meluas, Hotspot Tembus 4.412 Titik dan 954 HA Lahan Terbakar
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
BREAKING NEWS: Walikota Jambi Putuskan Penyekatan Tidak Diperpanjang
SKK Migas Resmikan Proyek WB NAG Compression and Condensate Pumping System
Evaluasi Pejabat Eselon II, Al Haris Juga Undang 12 Pejabat Pemkab, 8 Dari Merangin
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


