Pengetatan PPKM Tidak Diperpanjang, Berikut Aturan Resepsi Pernikahan



Minggu, 29 Agustus 2021 - 21:16:39 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi resmi mengumumkan bahwa pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi tidak diperpanjang. Meski demikian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan tetap dilanjutkan.

Berdasarkan instruksi Walikota Jambi nomor 20 ANS/VIWHKI/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Jambi. Ada beberapa hal yang diatur, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan resepsi pernikahan.

"Kita mengacu pada Intruksi. Akad nikah sudah boleh tetapi di tempat ibadah dan KUA dengan pembatasan tamu," ujarnya. Minggu, (29/8/2021).

Untuk kegiatan resepsi pemikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pemyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makanan ditemdengan

"Membagi tamu undangan sesuai dengan per sesi, tidak menyediakan hiburan atau music live dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, setelah kegiatan tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan/atau Kota Jambi," terangnya.

Untuk Kegiatan akad nikah diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan dihadiri maksimal 10 orang dan untuk rumah peribadatan dihadiri maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga. Instruksi Walikota Jambi ini mulai berlaku dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 6 September 2021. (sap)



Artikel Rekomendasi