JAMBERITA.COM - Tiga kasus narkoba di Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dua dari tiga kejadian tersebut berasal dari Lapas Sarolangun, dan satu lainnya dari Lapas Narkotika Muarasabak.
"Ketiga yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
Aris menyebutkan, kiriman yang dipindahkan ke Nusakambangan masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda.
AJ yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Muarasabak divonis 8 tahun penjara dan seumur hidup. Kemudian BI dari Lapas Sarolangun divonis 15 tahun dan 5 tahun penjara.
"Satu lagi juga dari Lapas Sarolagun berinisial RS, putusannya 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara," sebut Aris.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (8/9) lalu dengan pengawalan polisi kepolisian. Lebih lanjut Aris mengatakan, pemindahan dilakukan untuk meminimalkan resiko. Pasalnya, hal tersebut dinilai membahayakan.
"Agar tidak mengganggu keamanan," pungkasnya.(afm)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Datangi Polda Jambi, Asiang dan Istri Tampil Kompak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pengusaha Ini Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Andi Sebut Enjoy, Rudi jadi Saksi Paut
Hari ini Giliran 16 Orang Pihak Swasta Dipanggil KPK, Ada Ismail Hingga Aliang
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

