JAMBERITA.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jumat (12 Juni 2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI tersebut berlangsung di Ruang Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi dan diikuti oleh unsur akademisi, praktisi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait perlindungan anak.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Victor Noval Sidabutar, S.H., M.H. dan Yudhi Irawan, yang hadir sebagai narasumber penanggap dalam diskusi publik tersebut.
Pada kesempatan itu, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan bahwa urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Perlindungan Anak perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif terhadap efektivitas norma yang berlaku saat ini. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melaksanakan Analisis dan Evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, terdapat beberapa aspek yang memerlukan penguatan dan penyesuaian seiring dengan perkembangan sosial, teknologi informasi, serta munculnya berbagai bentuk ancaman baru terhadap anak. Selain itu, diperlukan harmonisasi pengaturan perlindungan anak dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya agar sistem perlindungan anak dapat berjalan lebih terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Tim Perancang juga menekankan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Anak hendaknya tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, rehabilitasi, serta peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan anak yang optimal.
Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan anak di ruang digital, pencegahan kekerasan, eksploitasi, serta perlindungan terhadap kelompok anak rentan perlu menjadi perhatian khusus dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut.
FGD ini menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melalui forum ini, diharapkan lahir regulasi yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkeadilan dalam menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak di Indonesia.
Kehadiran Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi merupakan bentuk dukungan aktif Kementerian Hukum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.(*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi
DJP Sumbaja Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak dengan Total Rp70,2 Miliar
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis


