JAMBERITA.COM - Inspektur Jendral (Itjen) Kemendagri RI Dr Tumpak H Simanjuntak resmi membuka Rakor Pemuktahiran Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Itjen Kemendagri dan Itjen Kementrian Lembaga Teknis dan Itjen Kementerian/lembaga teknis pada Pemerintah Daerah.
Kegiatan berlangsung di The Trans Luxury Hotel di Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kamis 7-8 Oktober 2021, yang ditayangkan melalui Live Streaming Jabarporv TV (Youtube).
Dr Tumpak mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga sebagai tindaklanjut Rakor pengawasan internal pemerintah dan Rakor pengawasan daerah nasional tahun 2021 yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu.
"Dari forum dimaksud perlu kita remain kembali ekspektasi dari bapak Presiden dan Mendagri, maknanya cukup besar menurut kami," paparnya, sembari menjelaskan tayangan sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor tersebut.
Dr Tumpak mengatakan, pada Rakor Wasin 2021 bahwa Presiden menyoroti tiga hal penting terkait peran APIP di dalam rangka mengawal percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional, pertama percepatan belanja pemerintah.
"Artinya tidak hanya percepatan tapi perlu pengawalan, kedua kualitas perencanaan harus ditingkatkan antara lain melalui peran APIP di dalam review dokumen rencana dan dokumen anggaran, ketiga akurasi data harus ditingkatkan," tegasnya.
Oleh karena Presiden secara tegas menyampaikan, peran utama internal audit itu pengawasan internal dalam menjamin tercapainya tujuan program dan belanja anggaran pemerintah secara akuntabel efektif dan efisien.
"Kita memahami bahwa APIP merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus karena bekerjanya harus berdasarkan standar, tidak menggunakan opini," katanya.
Mendagri juga sudah mempertegas bahwa urgensi pengawasan internal itu adalah untuk mengawal organisasi mengawal entitas supaya pada saatnya memperoleh complaints and assurance.
"Di samping itu dalam konsep pengawasan Pemda sebagaimana yang telah diatur dalam UU 23 2014 maupun PP 12, 2017 bahwa pengawasan Pemda itu dia lakukan secara berjenjang," ungkapnya.
Dimana Bupati Walikota melaporkan hasil pembinaan penguasaannya terhadap perangkat daerah masing-masing, termasuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa kepada Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat dan Gubernur juga melaporkan hasil binwas terhadap perangkat daerah dan binwas Umum Kabupaten Kota kepada Mendagri.
"Kemudian menteri teknis atau kepala lembaga melaporkan hasil binwas penyelenggaraan Pemda sesuai kewenangannya kepada presiden melalui Mendagri, ini diatur di undang-undang 23 tahun 2014," sebutnya.
Dr Tumpak mengatakan, sesuai dengan laporan Sekretariat Itjen Kemendagri, bahwa kegiatan Rakor juga akan membahas hasil-hasil pengawasan Kementerian teknis atau lembaga teknis yang memiliki urusan.
"Nanti di sini ada 26 KL terkait, dimana masih ada temuan-temuan di seluruh provinsi yang perlu kita tindaklanjuti bersama," terangnya.
Mendagri dalam konteks binwas ini memiliki dua tugas, yakni pertama melaporkan hasil binwas penyelenggaraan Pemda sesuai kewenangannya kepada Presiden, kemudian menyusun ikhtisar hasil binwas anggaran Pemda secara nasional dengan melibatkan menteri teknis atau kepala lembaga dan kepala daerah dan melaporkan pada presiden.
"Secara umum juga diatur dalam ketentuan undang-undang 23 tahun 2014 dan PP 12 2017 pertama daerah wajib menindaklanjuti hasil binwas yang dikoordinasikan oleh wakil kepala daerah dan dibantu oleh inspektorat," ujarnya.
Ini menurut Dr Tumpak yang belum banyak dipahami di daerah, sebagai konsekuensi logis dari sistem politik lokal yang di anut. "Maka saya berharap para Inspektur bisa memberikan pemahaman kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing," harapnya.
Karena menurut evaluasi yang Itjen Kemendagri lakukan, bahwa level harmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak dipengaruhi oleh, belum dibuatkannya pembagian tugas yang jelas yang ditetapkan di dalam keputusan kepala daerah sebagaimana pasal 60 sampai 66.
"Jadi pada sebuah kesempatan di sebuah Provinsi ketika Saya dengan BPKP dalam rakor pengawasan internal provinsi, Saya lihat datanya tidak ada 1 kabupaten kota di Provinsi tersebut, Saya tidak perlu sebut Provinsi mana yang telah menetapkan keputusan Kepala Daerah tentang pembagian tugas antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ungkapnya.
Maka itu pula Dirinya kira yang membuat tugas Itjen Kemendagri itu tidak hanya direpotin oleh penguasa internal, jadi kalau ada kepala daerah dan wakil kepala daerah kurang harmonis kemudian viral dirinya bersama Dirjen OTDA selalu bersama menyelesaikannya.
"Mungkin juga ketika Pemda nya dengan DPRD yang kurang harmonis ada masalah, kembali kami juga harus turun itu konsekuensi logis dari fungsi binwas umum Mendagri di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya.
Selanjutnya semua tindaklanjut hasil binwas yang tidak terkait dengan TPTGR dilaksanakan selama 60 hari kerja, selama masa tindaklanjut dimaksud hasil binwas tidak dapat dipidanakan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tapi prakteknya tidak demikian, maksud Saya tidak selalu demikian. Banyak keluhan yang Saya dengar juga dari teman-teman APIP di daerah terkait dengan penanganan pengaduan oleh APH, namun saya juga mengingatkan APH akan salah kalau pengaduan tidak ditindaklanjut. Terlepas dari apakah itu persoalan administratif atau persoalan pidana," tuturnya.
Untuk itu Dr Tumpak mengingatkan teman-teman PKS perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh kepala daerah Kapolda dan Kejati, kalau di kabupaten kota yakni Kapolres, Bupati walikota dan Kejari, sampai ke level bawahnya itu hendaknya tidak hanya perjanjian kerjasama di atas kertas.
"Banyak daerah yang tidak menindaklanjuti, tidak membuat tim penanganan pengaduan, tidak membentuk rumah koordinasi istilah Saya rumah koordinasi, tidak membuat sistem aplikasi sederhana sebenarnya. Itu yang dikelola oleh tiga lembaga ini yang bersama-sama, oleh karena itu terkait dengan ketentuan tadi ini juga sedikit banyak ada di pengaruhi oleh bagaimana kita menindaklanjuti antara PKS , APIP dan APH," tambahnya.
Pada kesempatan ini Dirinya juga menyampaikan bahwa Itjen Kemendagri telah melakukan inventarisasi dan identifikasi data pelaksanaan pengawasan oleh Kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya masing-masing pada pemerintah daerah (Pemda).
"Kami memperoleh data bahwa dari 26 KL yang memiliki tugas pengawasan terdapat 19 KL memiliki penguasaan ke Pemda, dan 7 KL tidak memiliki penguasaan ke Pemda, dari 19 KL yang memiliki penguasaan ke pemda tersebut masih terdapat 17 KL yang memiliki TLHP yang masih status pending dan akan kita lakukan pemutahiran nya pada kegiatan ini," katanya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan, maka mereka menemukan catatan-catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, pertama bahwa kepatuhan dalam menyelesaikan tindaklanjut dengan tuntas dan tepat waktu selama 60 hari masih belum optimal sehingga masih menyisakan saldo TLHP pending.
"Kedua pemahaman atas definisi pengawasan anggaran urusan pemerintahan di daerah belum utuh, sehingga masih terdapat interpretasi bahwa penguasaan ke daerah hanya sebatas akuntabilitas pengelolaan APBN yang diserahkan ke daerah," terangnya.
Ketiga, terkait mekanisme koordinasi pengawasan pusat dan daerah masih belum optimal, sehingga sering terjadi miselium koordinasi APIP/KL dengan APIP daerah, karena koordinasi dilakukan langsung ke perangkat daerah.
"Berpatokan pada peta tersebut Itjen Kemendagri menginisiasi beberapa solusi yang pertama proses perencanaan pengawasan harus dilakukan secara kolaboratif," ungkapnya.
Hal ini sudah di lakukan setiap awal tahun dan mengundang Itjen KL di dalam penyusunan rancangan Permendagri tentang rencana pembinaan dan pengawasan tahunan dan juga melibatkan KL Teknis."Maksud Saya unit lininya yang sangat terkait dengan program prioritas yang akan dilaksanakan di daerah," bebernya.
Dr Tumpak juga menyampaikan bahwa untuk rencana pembinaan pengawasan 2022 telah ditetapkan Permendagri nomor 48 tahun 2021, ini merupakan hasil kolaborasi bersama dengan Kementerian atau lembaga dan melalui teman-teman Inspektur provinsi.
"Kami berharap bahwa Permendagri 48 ini bisa kita sosialisasikan di wilayah provinsi kita masing-masing, kedua proses pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terpadu telah kita lakukan melalui pembangunan platform aplikasi Si wasiat yang telah dilaunching pada Rakor pengawasan daerah nasional 2021," katanya.
Menurut Dr Tumpak ini merupakan embrio dalam green design pelaporan hasil binwas secara nasional, meski sementara ini masih dalam lingkup mikro yang digunakan oleh Kemendagri dan provinsi dan untuk ke depan akan dikembangkan untuk lingkup yang lebih luas lagi, lebih makro dengan melibatkan Kementerian atau lembaga teknis juga Pemerintah kabupaten kota.
"Pada kesempatan ini saya juga mengajak kita semua untuk melakukan apa yang disebut dengan self assessment, di mana momentum atau kejadian pandemi covid-19 yang kita hadapi bersama ini menuntut kita untuk bekerja secara extra ordinary, karena itu kita perlu beradaptasi dengan cepat-tepat," tegasnya.
Kalau bahasa APIP harus akurat. "Saya katakan APIP itu tidak boleh beropini, maka Saya selalu cerewet kalau mengutip ketentuan kutip utuh, jangan di interprestasi, kita tidak boleh interpretasi peraturan, hanya menjamin kepatuhan terhadap peraturan," tuturnya.
Bahwa undang-undang 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2017 ini oleh APIP harus mengawal tercapainya tujuan Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang hasilnya harus dilaporkan kepada presiden setiap tahun.
"Oleh karena itu untuk mengawal ekspektasi Presiden tadi dan Mendagri kembali kita harus selalu melakukan koreksi atas pelaksanaan kinerja kita yang belum sepenuhnya optimal, tidak ada kata terlambat sepanjang kita mempunyai komitmen untuk berkolaborasi dan saling melakukan check and balance," jelasnya.
Selaku koordinator binwas anggaran Pemda, khususnya di Itjen Kemendagri selalu membuka diri dengan segala kekurangan, untuk menerima masukan dan memfasilitasi guna menata membangun bersama antara pusat dan daerah.
"Sesuai dengan arahan Pak Mendagri, kami mengajak kita semua untuk mengawal end-to-end proses dan mewujudkan collaborative governance dalam menyelenggarakan pengawasan daerah," pungkasnya.(afm)
SAH Kawal Percepatan Tol Betung–Tempino–Jambi, Wujud Dukungan PTPN I terhadap Program Prioritas Pres
Menembus Keterbatasan, Merawat Integritas: Kisah Inspiratif Prof. Zarkasi Raih Puncak Akademik UNJA
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Capai Produksi 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Berikan Rp. 249 Triliun Penerimaan Negara
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



