JAMBERITA.COM - Polresta Jambi berhasil amankan pelaku pembegalan yang juga merupakan gen motor di daerah perumahan Villa Kenali Kelurahan Mayang Mengurai Kecamatan Alam Barajo. Kejadian terjadi pada tanggal 20 Agustus 2021.
Kedua korban atas nama Jorgi warga Perum Pesona Jambi Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo dan Leo warga Perum Pesona Jambi RT 20 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pelaku merupakan geng motor yang sasarannya adalah pengendara roda dua.
"Dilakukan oleh geng motor, modus berpindah dan sasarannya pengendara roda dua yang sendirian atau berboncengan," ujarnya. Senin, (25/10/2021).
Pelaku yakni PJ, TA, MD, dan LP yang semuanya masih berusia dibawah umur. Dijelaskan Eko bahwa remaja ini rata-rata putus sekolah dan satu diantaranya berstatus DPO.
"Faktor ekonomi, mereka melakukannya hanya untuk senang-senang. Juga membeli minuman keras," jelasnya.
Selain melukai kedua korban secara membabi-buta, pelaku juga mengambil handphone serta uang korban.
"Kerugian yang dialami korban satu unit HP masing-masing HP merk OPPO tipe A7 satu unit HP merk OPPO tipe A31. Total kerugian sebesar Rp. 4 juta,"
Para pelaku terancaman hukuman sesuai dengan penerapan Pasal 365 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman selama- lamanya sembilan tahun. (sap)
Vaksin Pfizer Sudah Mulai Diberikan Kepada Masyarakat Kota Jambi
Tahun 2021, Pemkot Jambi Sudah Mendapatkan CSR Senilai Rp. 24 Milliar
Sisi Lain Covid-19 Melanda, Modus Diterima Kerja, Bos di Jambi Sekap Bawahannya
HUT ke-71 IDI, SAH Apresiasi Peran Dokter Sebagai Pejuang Kemanusiaan dan Kebangsaan.
Lewat Digitalisasi, Potensi Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



