JAMBERITA.COM- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana terkait utang piutang antara Syarif Fasha melawan Ivan Wirata, Kamis (28/10/2021).
Sidang ini dipimpin, Romi Sinatra selaku Ketua Majelis Hakim. Dimana baik penggugat dan tergugat tak hadir tapi diwakili kuasa hukumnya.
Fasha diwakili Sertiansyah selaku kuasa hukum. Ivan Wirata menyerahkan Hendra Suhendar.
Kuasa hukum Fasha, mengatakan gugatan kliennya terkait utang piutang sebesar Rp 3 miliar lebih.
Jaminan dari piutang tersebut yakni sejumlah sertifikat yang di antaranya berdiri rumah dan lapangan futsal dan sertifikat lainnya.
Selain Ivan Wirata, sebagai tergugat I, Fasha juga menggugat Karyani karena sertifkat tersebut atas nama Karyani.
Pada saat itu, Karyani dan Ivan Wirata masih bertatus terikat pernikahan.
Dimana setekah sidang perdana, Minggu depan akan dilakukan mediasi. "Minggu depan agendanya itu mediasi," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ivan Wirata, Hendra Suhendar, mengatakan jika sudah menerima gugatan dari penggugat.
Dimana minggu depan agendanya mediasi.
"Gugatan sudah kita terima, yang jelas materi dari gugatan itu terkait utang piutang dan masih dalam proses mediasi untuk agenda minggu depan," jawabnya. (*/sm)
Peringatan Sumpah Pemuda, Fasha Dukung Para Enterpreneur Muda
Pemboran Sumur Pengembangan 2021 Terbesar Sejak 5 Tahun Terakhir
Serahkan Insentif, Wakapolda Jambi Ajak Nakes Jemput Bola Vaksinasi ke Pelosok Desa
SAH Ingatkan Makna Sumpah Pemuda Sebagai Semangat Pemersatu Bangsa
SKK Migas – Pertamina EP Jambi Berhasil Padamkan Api Sumur Illegal Drilling
Panglima DPD Gerindra Jambi SAH Tegak Lurus Bawa Semua DPC Dukung Prabowo Capres 2024
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



