JAMBERITA.COM - Per tanggal 3 November 2021, Pemerintah Kota Jambi melalui surat edaran Walikota Jambi nomor DG.00.02/886/SE/2021 membuat kebijakan untuk mengatasi kemacetan disejumlah SPBU dalam Kota Jambi akibat antrean truk batubara.
Salah satunya adalah dengan membatasi jumlah bahan bakar bagi truk roda enam yang hanya boleh mengisi bahan bakar sebanyak 30 liter.
Jalan dua pekan kebijakan ini, Walikota Jambi Syarif Fasha mengaku mendapatkan laporan baik dari masyarakat Kota Jambi.
"Sebenarnya yang bisa menilai masyarakat, karna kami kan yang membuat kebijakan. Tapi saya mendapat laporan tidak terdapat antrean lagi," ujarnya.
Meski demikian, Fasha juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan keluhan dari sopir batubara, terlebih jelang akhir tahun permintaan batubara meningkat.
"Karena ada juga keluhan dari sopir truk, kok cari makan di batasi. Tapi kami akan lihat, kalo kuota di SPBU itu ternyata solarnya masih ada mungkin akan kami tingkat kan," jelasnya.
Lebih lanjut, Fasha mengatakan bahwa sebenarnya kebutuhan bahan bakar untuk angkutan batubara disiapkan oleh perusahaan batubara.
"Karena seyogyanya kebutuhan untuk usaha batubara disiapkan perusahaan. Karena menggunakan industri bukan subsidi. Jadi jangan korbankan subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. Jadi berlaku lah adil," pungkasnya. (sap)
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Rektor UNAJA Dr. Said Rizal Lepas 135 Lulusan FKIK: Sumpah Profesi Ini Bergetar Hingga ke Langit!
Terkait Penyaluran Bansos, Farid Minta Dinas Terkait Selalu Update Data Penerima
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Percepat Proses Pengelolaan Pengaduan Terintegrasi, Ini Tujuannya
DPRD Provinsi Jambi Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

