JAMBERITA.COM - Waka Polda Jambi Kombes Pol Yudawan pimpin pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan Polda Jambi pada Kamis, (2/12/2021).
Sebanyak 9,6 kilogram narkotika jenis shabu dan 12 butir ekstasy disita pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Yudawan menerangkan, bahwa keseluruhan barang bukti berasal dari lima kasus yang dilaporkan kepada pihaknya.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan sisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di pengadilan," jelasnya.
Ia menjelaskan, dari kelima kasus yamg berhasil di ungkap. Terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Ini merupakan hasil dari seluruh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang sudah mengungkap peredaran kasus narkoba tersebut," kata Yudawan.
Yudawan juga berharap adanya sinergitas antara instansi terkait, tokoh agama, masyarakat, dan seluruh unsur masyarakat dalam pemberantasan narkoba di provinsi Jambi. (getah)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi Turut Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Kolaborasi SAH dan BKKBN memang Keren, Bisa Rangkul Stakeholder Bangga Kencana
Terpilih di Muspov FPTI, Cecep Suryana Kembali Nahkodai FPTI Jambi
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
