Pansus III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemenkumham RI



Sabtu, 11 Desember 2021 - 16:47:36 WIB



JAMBERITA.COM - Rombongan Panita Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Jum'at (10/12/2021).

Dimana rombongan Pansus III DPRD Provinsi Jambi di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Kegiatan ini diikuti oleh Wartono Tryan Kusumo selaku Ketua Pansus III dan Faisal Riza sebagai Wakil Ketua serta Ivan Wirata sebagai Sekretaris Pansus III DPRD Provinsi Jambi serta anggota lainnya.

Kedatangan mereka langsung diterima Kasi Fasilitasi Perancangan Perda I Kemenkum HAM Yulanto Araya.

Pembentukan rancangan peraturan daerah harus sesuai kewenangan yg dimiliki Provinsi, karena pembentukan ranperda ini tergantung sebatas mana kewenangan yang dimiliki. Pembentukan Ranperda ada beberapa hal yang harus diperhatikan

1, Mekanisme prosedural pembentukan perda ini harus sesuai dengan standar dalam perundang-undang dan tata laksana nya.

2. Materi substansi ranperda. Teknik perancangan raperda ini harus sesuai dengan perundang-undangan dan materi ranperda ini tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Rumusan Bahasa. Redaksional, editing penyusunan Ranperda disesuaikan dengan UU 12 tahun 2011 dan bisa juga mengikut sertakan rekan-rekan kantor wilayah di setiap provinsi.

Dengan adanya putusan Mahkamah Kontsitusi (MK) yang menolak gugatan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diminta untuk dilakukan perbaikan, maka kelanjutan penyusanan perda ini akan ditunda dulu sampai nanti adanya putusan dari pemerintah pusat ataukah dilanjutkan, karena putusan MK ini sudah di publish dan sifatnya final, kita sebagai warga negara harus taat dan menghormati terhadap putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Terkait Undang-Undang Omnibuslaw, dari pihak KEMENKUMHAM sedang berupaya berkoordinasi dengan kementrian lain terkait, mengenai bagaimana sosialisai dari putusan MK ini, yang perlu diperbaiki dari amar putusan Mk tersebut memperbaiki UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU12 tahun 2011 karena:

1. Tidak mengakomodir Omnibuslaw

2. MK memerintahkan ada batas waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU 11 tahun 2020.

Dari putusan MK itu ada point-point:

1. Pembentukan Undang-Undang untuk mengakomodir UU 12 tahun 2011.

2. Pembentukan Undang-Undang cipta kerja harus dilakukan maksimal 2 tahun, hal ini berarti untuk substansinya masih berlaku.

3. Pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan atau tindakan strategis yang didasarkan pada UU CK (cipta kerja) yg berdampak luas berdasarkan di tangguhkannya UU CK ini. 

Hal ini menjadi kebingungan bagi pemerintah Daerah, ini akan menjadikan kekosongan hukum pada PEMDA yang memerlukan adanya payung hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal ini masih belum ada jawaban dari MK maupun Kementrian Perekonomian.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara juga menekankan dalam membuat RANPERDA penyelenggaraan Perhubungan ini, hendaknya kita mencermati kata demi kata dan pasal demi pasal sehingga tidak menimbulkan kerugian.

Disampaikan oleh Presiden melalui Menteri Perekonomian bahwa pemerintah tidak boleh membuat peraturan pelaksaan baru yang menjadi turunan UU Ck sampai UU CK selesai dilakukan.

Tapi dari Kemenperekonomian menggaris bawahi, substansi yg ada di UU CK masih berlaku. Jadi masih bisa digunakan termasuk peraturan pelaksaannya masih bisa digunakan sepanjang tidak ada perubahan, klo misalnya RANPERDA sudah berproses dan masuk pada tahap akhir, disarankan oleh KEMENKUMHAM untuk diteruskan saja, apalagi ini berkaitan dengan pemberian payung hukum dalam pelaksaan investasi usaha atau pelaksaan ekonomi di daerah.

Pinto mengakatan Sudah cukup konperhensif penjelasan dari KEMENKUMHAM dan kami berterima kasih kepada kemenkumham yang telah menerima kami beserta rombongan. Legislatif satu level dengan Eksekutif, berbagi kekuasaan dan saling monitor dan saling mengisi.(*)





Artikel Rekomendasi