JAMBERITA.COM - Pemerintah Pusat resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat natal dan tahun baru.
Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait hal ini.
"Jadi kita akan mengikuti terus apa yang di instruksikan Menteri dalam negeri bahwa PPKM level 3 ditarik oleh pemerintah pusat," ujarnya. Senin, (13/12/2021).
Meski penerapan PPKM level 3 batal dilakukan, Maulana menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dan hal lain dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 akan tetap dilakukan.
"Tetapi ada regulasi poin penting. Diantaranya adalah tidak boleh melakukan perjalanan bagi warga yang belum vaksinasi, kemudian bagi warga yang baru ada riwayat kontak dengan penderita. Kemudian warga yang baru keluar negeri," tegasnya.
"Jadi poin penting yang berkaitan dengan nataru yang ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah Kota Jambi akan mendukung itu, tetapi tidak akan memberlakukan PPKM level 3," lanjutnya.
Sementara itu, terkait penyekatan. Maulana menjelaskan bahw pada saat nataru tidak akan dilakukan.
"Penyekatan tidak ada, ada pemeriksaan dari satgas terkait dengan itu tadi di arus kedatangan. Sekarang sudah digital semua, menggunakan E-HAC," pungkasnya. (sap)
Event Batang Hari 'Belago' Pertemukan 35 Partai Digelanggang
Wabup Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat
MPW Notaris Jambi Bahas Rekomendasi Sanksi Teguran hingga Usul Pemberhentian
Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecewa Pengusaha Batubara Tak Hadiri Undangan Gubernur
Dari 29 Kasatpol PP Yang Mengikuti Diklat PPNS, Mustari Jadi Lulusan Terbaik
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi


