JAMBERITA.COM - Kepsek SMA N 8 Jambi Sugiono dicopot dari jabatannya diduga menerima 120 siswa diluar daya tampung berdasarkan Keputusan Gubernur (KEPGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah ditetapkan.
Buntut dari pencopotan itu pula, akhirnya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) hari ini Jum'at (24/12/2021). Kadis Varial Adhi Putra, Kabid GTK, Kabid SMA/SMK Koordinator Pengawas Provinsi dan Pengawas Pembina SMAN 8 Kota Jambi diundang Komisi IV DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi permasalahan ini.
Kabid Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi Misrinadi mengatakan, awalnya mereka menjelaskan kronologis yang menjadi penyebab pencopotan Kepsek SMA N 8 Kota Jambi.
Awalnya kata Misrinadi, pada saat PPDB, Kepsek SMAN 8 diduga menerima siswa sebanyak 120 orang. Mereka tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan peserta didik, parahnya tanpa sepengetahuan diknas.
"Awalnya beliau menerima 60 orang siswa ke 80 orang dan sudah ditegur oleh pengawas, (tetapi tidak digubris), sehingga bertambah menjadi 120 orang siswa," terangnya.
Diterimanya 120 siswa itu dan sebelum terkuak, karena kegiatan belajar mengajar dilakukan daring. Kemudian pada November Desember anak anak sudah tatap muka."Itulah awal terungkap nya ada 120 siswa yang dia sendiri mengajar beberapa mata pelajaran, dia mengajar pas di hari libur," jelasnya.
Selanjutnya, pengawas sekolah melaporkan itu kepada Disdik Provinsi Jambi dan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) (30/11) oleh Kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik yakni Varial Adhi Putra sebelum dicopot.
"Setalah disidak pak Kadis, juga diberikan waktu kepada Kepsek selama 2 Minggu untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi ternyata tidak diselesaikan oleh Kepsek sehingga dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan berujung pencopotan," jelasnya.
Lantas bagaimana dengan nasib 120 orang anak ini.?"Solusi nya, mereka harus sekolah ke swasta, karena kalau ke sekolah negeri mereka tidak bisa, sudah ada KEPGUB soal PPDB," bebernya.
Sebelumnya Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra membenarkan terkait pencopotan Kepsek SMA N 8 tersebut. "Apo yang disampaikan pak Kabid memang sepertu itu kejadiannyo," jelasnya.
Terkait solusi yang ditawarkan, Kabid Guru dan Tenaga Kepegawaian (GTK) Disdik Provinsi Jambi dr Idham Kholik juga menyampaikan, bahwa hasil pertemuan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
"Pertama dewan minta ke Disdik agar mengkomunikasikan ini sekaligus dialog baik kepada pihak sekolah, orang tua wali untuk menyelesaikan ini untuk mencari solusi nya kemana nasib 120 ini," ungkapnya.
Dicopot nya Kepsek SMA N 8, diduga melanggar, Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB, Pergub tentang PPDB nomor 10 tahun 2021 dan KEPGUB nomor 374/kep.gub/disdik-2-3/2021, sekaligus ibarat pepatah, Kepsek SMA 8 tersebut terjerat dengan senjata makan tuan.
Betapa tidak, karena beliau sebelum pelaksanaan PPDB, juga mengikuti fakta integritas juga menandatangani Komitmen bersama penerimaan PPDB SMA/SMK. Sisi lain persoalan siswa, Kepsek ini juga diduga mempunyai 16 Wakil Kepsek, yang seharusnya hanya maksimal 4 orang.
Untuk diketahui, pencopotan berdasarkan SK Gubernur Jambi, No 1059/Kep.gub/BKD/4.3/2021 tentang pemberhentian sementara penugasan guru sebagai Kepsek, tertandatangan 15 Desember 2021.(afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Pajak Kendaraan dan BBN- KB Selama 3 Tahun Terakhir Over Target
Kejar Target SKK Migas – KKKS PHR Zona 1 Tajak Sumur Sungai Gelam Timur (SGET)-1
Genjot Pendapatan, BPKPD Provinsi Jambi Sasar Angkutan Barang dan Pertambangan di Malam Hari
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

