JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi dengan tersangka Apif Firmansyah (AF). Dimana dalam kasus ini, mantan Ajudan Zumi Zola ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini Jumat (21/1/2022) KPK masih melakukan pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.
Adapun yang diperiksa atas nama :
1. PHE NGAK BOEN Karyawan Swasta
2. DANA INDRIYANA HEUMASSE Mengurus Rumah Tangga
3. HANNA FRANCISCA Karyawan Swasta
4. RUTH LILA ANGGRAINI Mengurus Rumah Tangga.(*/sm)
Menembus Keterbatasan, Merawat Integritas: Kisah Inspiratif Prof. Zarkasi Raih Puncak Akademik UNJA
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Menkomdigi tegaskan LKBN ANTARA jadi garda terdepan jaga fakta & integritas informasi di era digital
SAH Ingatkan Doa Orang Terdzolimi oleh Pemimpinnya Akan Dibalas kesusahaan oleh Allah SWT
Syarat PTM Wajib Vaksin di Batang Hari, Ini Tanggapan Ombudsman Jambi
Puluhan Mahasiswa Prodi IK UNH Jambi Dibekali Wawasan Produksi Siaran Radio
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



