Pemilu 2024 Disepakati 14 Februari



Senin, 24 Januari 2022 - 15:17:25 WIB



JAMBERITA.COM, JAKARTA- Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati hari pencoblosan Pemilu 2024. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Hal itu dilaporkan oleh KPU dan Mendagri sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari," ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Ilham mengatakan, tanggal 14 juga jatuh pada hari rabu seperti sebelumnya digelarnya pemilu di hari yang sama. Sementara itu, tanggal 14 ini juga diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.

"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menuturkan, pemerintah telah membacakan dokumen Pemilu 2024 pada 14 Februari. Pemerintah perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah dukungan 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang sesuai dengan UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ujar Tito.

Tito mencontohkan, jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.

"Sehingga masih ada ruang waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," tegasnya.(sumber.merdeka.com)



Artikel Rekomendasi