JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus Korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi Imron Rosyadi diputuskan hakim bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yandri Roni sebagai Hakim Ketua memutuskan hukuman pidana 3 tahun penjara.
"Hukuman pidana 3 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," katanya, Kamis (3/2/2022).
Hal ini diberikan oleh hakim karena terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. tindakan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, merusak sendi-sendi ekonomi. (am)
Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejaksaan
Diduga Menghalangi Proses Penyidikan, Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Ditahan
Kasus Oknum Polisi Jadi Beking Jual Beli Emas Ilegal di Jambi P-21
Polda Jambi Benarkan Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Persilahkan Kejati Kalsel Eksekusi
Wiwid Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Zainul, Rahmat dan Fahrurozi 4, 5 Tahun
Komplotan Begal Bacok Seorang Remaja di Kotabaru Jambi, Juga Rampas Hp Milik Korban


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



