Kasus Oknum Polisi Jadi Beking Jual Beli Emas Ilegal di Jambi P-21



Rabu, 02 Februari 2022 - 14:06:28 WIB



JAMBERITA.COM - Masih ingat dengan pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal (26/11/2021) lalu, yang melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka sebagai pengawal atau diduga menjadi beking.

Kasus yang melibatkan oknum polisi yang bertugas di Bengkulu tersebut, kini sudah P-21 dan diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri (KN) Sarolangun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tersangka dan berkas jual beli emas ilegal di Sarolangun tersebut.

"Iya, 25 Januari 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri (KN) Sarolangun telah dilaksanakan penyerahan 5 orang Tersangka dan Barang Bukti kasus jual beli emas ilegal," katanya, Rabu (2/2/2022).

Adapun Identitas para tersangka adalah Dhedi Pirman Ali Bin Harun, Indra Mulyadi Bin Munir, Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman, Irwanto bin Sudirman dan Manjasmara Bin Masri.

"Dalam berkas perkara tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1," jelasnya.

Dalam proses tahap 2 tersebut barang bukti yang disita berupa 1 unit kendaraan mobil merk mitshubushi Pajero sport warna Putih Mutiara Nopol BD 1057 EA, 6 Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram, 1 unit HP Merk Samsung (model : SM-8310E) warna biru.

"Kemudian, 1 set alat pencetak emas batangan dan 1 buah wadah pembakaran Emas, juga Uang sebanyak Rp1.665.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah)," ungkapnya.

Setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.(afm)





Artikel Rekomendasi