Kasus KPU Tanjabtim, Ahli Sebut Tanggung Jawab Mandat Dibebankan Ke Pemberi Mandat



Senin, 07 Maret 2022 - 16:04:32 WIB



JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus Tipikor dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur dilanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli. Penasihat Hukum Mardiana menghadirkan ahli Administrasi Negara Prof Sukamto Sutoto dalam persidangan, Senin (7/3/2022).

Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa mandat yang diberikan oleh kuasa pengguna anggaran itu tidak bisa dibebankan tanggung jawab kepada penerima mandat. Semua tanggung jawab itu sesuai dengan hukum administrasi tetap dibebankan kepada pemberi mandat.

"Mengenai masalah penunjukan SK Sekretaris menjadi PPSPM itu tidak bisa disamakan dengan peraturan. Karena SK itu adalah bentuk kebijakan atasan ke bawahan," katanya.

Mengenai masalah permintaan pengecekan ke Perbendaharaan Negara, itu sebagai deklaratur ketika permintaan pengesahan itu diajukan. Ketika tidak disahkan belum berefek hukum apapun terhadap permintaan tersebut. (am)



Artikel Rekomendasi