JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus Tipikor dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur dilanjutkan ke tahap pemeriksaan ahli. Penasihat Hukum Mardiana menghadirkan ahli Administrasi Negara Prof Sukamto Sutoto dalam persidangan, Senin (7/3/2022).
Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa mandat yang diberikan oleh kuasa pengguna anggaran itu tidak bisa dibebankan tanggung jawab kepada penerima mandat. Semua tanggung jawab itu sesuai dengan hukum administrasi tetap dibebankan kepada pemberi mandat.
"Mengenai masalah penunjukan SK Sekretaris menjadi PPSPM itu tidak bisa disamakan dengan peraturan. Karena SK itu adalah bentuk kebijakan atasan ke bawahan," katanya.
Mengenai masalah permintaan pengecekan ke Perbendaharaan Negara, itu sebagai deklaratur ketika permintaan pengesahan itu diajukan. Ketika tidak disahkan belum berefek hukum apapun terhadap permintaan tersebut. (am)
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa
Tim Gabungan Polda Jambi Sisir Kampung Pulau Pandan, Satu Orang Diamankan
Dua Wanita Pemandu Karoeke dan Satu Laki-laki Diamankan Polda Jambi
Geger, Warga Temukan Sosok Mayat Perempuan Dalam Karung, Polda Jambi : Kami Selidiki
Sopir dan Kernet Bus ALS Medan-Jawa Digelandang ke Polda Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



