JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres jajaran selama Operasi Antik Singinjai 2022 berhasil mengungkap 89 kasus peredaran narkoba.
Untuk diketahui, Operasi antik tersebut sebelumnya dimulai sejak 11 Februari sampai dengan 2 Maret 2022. Dalam ops itu pula, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 119 tersangka tindak pidana narkoba.
"Kita mengamankan penyalahgunaan narkoba sebanyak 110 laki-laki dan 9 perempuan dari berbagai lokasi selama operasi antik," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Senin (7/3/2022).
Thomas menjelaskan, selama operasi antik pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4,2 Kilogram Sabu, 32,2 Kilogram Ganja, 117 butir pil ekstasi, 27 unit motor, 1 unit mobil dan 96 unit handphone serta uang tunai Rp37,4 juta.
"Jika ditransaksikan menjadi uang, total Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak Rp5,6 miliar rupiah," ungkapnya. BB narkoba yang diamankan itu berhasil menyelamatkan sebanyak 150.297 jiwa.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Kasus KPU Tanjabtim, Ahli Sebut Tanggung Jawab Mandat Dibebankan Ke Pemberi Mandat
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



