JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres jajaran selama Operasi Antik Singinjai 2022 berhasil mengungkap 89 kasus peredaran narkoba.
Untuk diketahui, Operasi antik tersebut sebelumnya dimulai sejak 11 Februari sampai dengan 2 Maret 2022. Dalam ops itu pula, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 119 tersangka tindak pidana narkoba.
"Kita mengamankan penyalahgunaan narkoba sebanyak 110 laki-laki dan 9 perempuan dari berbagai lokasi selama operasi antik," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Senin (7/3/2022).
Thomas menjelaskan, selama operasi antik pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4,2 Kilogram Sabu, 32,2 Kilogram Ganja, 117 butir pil ekstasi, 27 unit motor, 1 unit mobil dan 96 unit handphone serta uang tunai Rp37,4 juta.
"Jika ditransaksikan menjadi uang, total Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak Rp5,6 miliar rupiah," ungkapnya. BB narkoba yang diamankan itu berhasil menyelamatkan sebanyak 150.297 jiwa.(afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Kasus KPU Tanjabtim, Ahli Sebut Tanggung Jawab Mandat Dibebankan Ke Pemberi Mandat
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


