JAMBERITA.COM- Hari ini (14/3/2022) tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Apif yang merupakan mantan orang dekat Zumi Zola ini terjerat kasus dugaan suap RAPBD 2017. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perkara Apif sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi hari ini 14 Maret 2022.
"Kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke jamberita.com.
Ia mengatakan, terdakwa sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih. Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb : Kesatu : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Kedua : Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sm)
SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Sebarkan Capaian Pemerintah dengan Narasi Positif
Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Soroti MBG hingga Karhutla
Dorong Inovasi Akademisi, Kanwil Kadiv Yankum Sosialisasi Paten di UM Jambi
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Wiwid Divonis Lebih Tinggi dari Tiga Mantan Anggota DPRD Lainnya
HUT ke-27 Tanjabtim, Wagub Sani Harap Capaian dan Keberhasilan Jadi Motivasi untuk Kemajuan Mendatan

