JAMBERITA.COM - Sidang tuntutan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali ditunda. Ini merupakan kali ketiga sidang tuntutan ini akhirnya dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Ali Nurhidayatullah.
"Sebenarnya sidang dilakukan hari ini bisa, namun nanti takutnya tidak maksimal karena betul-betul sudah sore. Ada masalah teknis yang terjadi tadi. Jadi sidang akan dilanjutkan Senin depan," katanya, Kamis (10/3/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasihat Hukum para terdakwa. Mereka menyebutkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin mendatang. (am)
Wiwid Divonis Lebih Tinggi dari Tiga Mantan Anggota DPRD Lainnya
Ahli Sebut, Lembaga Eksternal Tanpa Koordinasi BPK, Hasil Perhitungan Tidak Sah
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4,2 Kg Sabu, 33,2 Kg Ganja dan 117 Butir Pil Ekstasi
Kasus KPU Tanjabtim, Ahli Sebut Tanggung Jawab Mandat Dibebankan Ke Pemberi Mandat
Segera Disidang di Jambi, Berkas Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke Jaksa


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



