JAMBERITA.COM - Sebanyak 509 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menyelesaikan Pelaporan LHKPN ke KPK, sebelum batas waktu yang ditentukan, Rabu (30/3/2022).
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto membenarkan, terhitung sejak kemarin (30/3) dengan batas waktu hari ini, semua LHKPN di lingkungan Pemprov sudah selesai 100 persen.
"Dari 509 wajib lapor, sudah 100 persen dengan tingkat kepatuhan 22.40 persen," ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Agus menjelaskan, terkait dengan kewajiban penyelenggara negara ini juga berdampak kepada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dengan mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2022.
"Tidak melapor LHKPN dengan batas waktu yang ditentukan, maka TPP tidak dibayarkan, kalau pun dibayarkan atas rekomendasi Inspektorat. Alhamdulillah, pada patuh untuk melapor, karena adanya Regulasi dari Gubernur sesuai Pergub dimaksud," jelasnya.
Pergub nomor 3 tahun 2022 tentang pedoman pemberian TTP juga mengatur tentang kewajiban LHKASN.
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Banpres Rp30 M Karhutla Jambi Disorot! BPBD Terima Rp18,78 M, Rincian Pengadaan Dipertanyakan
Jelang Puasa, SAH Bantu Ratusan Paket Sembako Warga Desa Sei Bertam
Permintaan Solar Subsidi Meningkat, Pertamina Tetap Pastikan Pasokan dan Distribusinya Aman
Kekerasan Seksual di Jambi Meningkat, LSMM Jambi: Segera Sahkan RUU TPKS
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
