JAMBERITA.COM - Sebanyak 509 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menyelesaikan Pelaporan LHKPN ke KPK, sebelum batas waktu yang ditentukan, Rabu (30/3/2022).
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto membenarkan, terhitung sejak kemarin (30/3) dengan batas waktu hari ini, semua LHKPN di lingkungan Pemprov sudah selesai 100 persen.
"Dari 509 wajib lapor, sudah 100 persen dengan tingkat kepatuhan 22.40 persen," ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Agus menjelaskan, terkait dengan kewajiban penyelenggara negara ini juga berdampak kepada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dengan mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2022.
"Tidak melapor LHKPN dengan batas waktu yang ditentukan, maka TPP tidak dibayarkan, kalau pun dibayarkan atas rekomendasi Inspektorat. Alhamdulillah, pada patuh untuk melapor, karena adanya Regulasi dari Gubernur sesuai Pergub dimaksud," jelasnya.
Pergub nomor 3 tahun 2022 tentang pedoman pemberian TTP juga mengatur tentang kewajiban LHKASN.
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Jelang Puasa, SAH Bantu Ratusan Paket Sembako Warga Desa Sei Bertam
Permintaan Solar Subsidi Meningkat, Pertamina Tetap Pastikan Pasokan dan Distribusinya Aman
Kekerasan Seksual di Jambi Meningkat, LSMM Jambi: Segera Sahkan RUU TPKS


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



