JAMBERITA.COM - Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra kembali hadir dalam persidangan terdakwa Afif Firmansyah, Kamis (2/6/2022).
Dalam persidangan itu, Varial mengakui ada memberikan uang kepada Zulkifli Nurdin (ZN) karena memang meminjam untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola. “Waktu itu ada memang diminta uang sebanyak 6 miliar. Tidak ada sebanyak itu. Cuma dicarikan dan dapat uang 6 miliar itu. 3 miliar dapat dari Asiang dan 3 miliar itu dari kami dan yang lain,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Ia menyebutkan, kompensasi dari uang tersebut adalah bahwa dirinya dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, dirinya tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut. “Karena tidak dipilih, kami akhirnya meminta uang kami untuk dikembalikan,” ujarnya.
Uang tersebut akhirnya lunas setelah dibayar 2 tahap. Pertama uang Rp1,5 miliar dibayar oleh Asiang. Kemudian, Rp1,5 miliar lagi uang tersebut didapat dari Jefri. Ketika ditanya hal ini, Ia mengakui memberikan uang ke Varial Adhi Putra sebanyak Rp1,5 miliar.
“Kami ditelpon oleh Apif dan diminta untuk menyerahkan uang Rp1,5 miliar ke Varial Adhi. Setelah itu kami telpon Varial Adhi dan langsung kami serahkan. Dari mana uang tersebut didapat oleh Apif, kami tidak mengetahui,” sebutnya. (am)
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
BPTD V Kemenhub Ajak Stacholder Terkait Sisir Bus Pariwisata Ilegal di Jambi
Pererat Silaturahmi Dengan Aparat Pemerintah, Korem 042/Gapu Gelar Komunikasi Sosial
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


