JAMBERITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi Sudirman mengatakan untuk saat ini yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak diizinkan melakukan penggalangan dana sosial di provinsi Jambi.
Hal ini setelah pimpinan Yayasan ACT diduga melakukan penyelewengan dana sosial. Kasus inipun kini tengah diproses Badan Reserse Kriminal Polri.
"Inikan terstruktur, sistematis jadi tidak bisa hanya yang dipusat iya didaerah tidak. Ini kan satu kesatuan, ketika tidak bisa beroperasi tidak boleh juga beroperasi disini (provinsi Jambi,red)," jelasnya. Senin, (11/7/2022).
Sudirman menghimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan sedekah secara langsung. Ia juga mengatakan, jika masih ada penggalangan dana sosial atas nama yayasan ACT, maka masyarakat bisa melapor.
"Laporkan ke Pemprov atau oemda setempat, karena itu yang akan mengambil tindakan Dinas Sosial ," ujarnya. (sap)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Korem 042/Gapu Siapkan Kedatangan KASAD ke Jambi, Ini Rangkaian Kegiatannya
Pemprov Jambi Tunggu Laporan Disdik Soal Kemungkinan PPDB Tahap Dua
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



