JAMBERITA.COM - Ditkerimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal drilling di Pauh, kabupaten Sarolangun.
Dua orang laki-laki berinisial A dan Z tersebut ditangkap saar sedang melakukan pengeboran minyak secara ilegal pada Senin, (18/7/2022).
"Pukul 18.00 WIB, anggota tiba di TKP dan benar adanya aktivitas ilegal drilling," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Thory. Rabu, (20/7/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan upah sebesar Rp. 60 ribu per drum minyak yang dihasilkan.
Kombes Pol Christian Thory mengatakan kasus ini akan dikembangkan untuk mencari pemilik atau pemodal pada aktivitas ilegal drilling ini.
"Polda Jambi, Direktorat Krimsimus tetap komitmen melaksanakan penindakan pada kasus ilegal drilling. Dan apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas ilegal drilling, silahkan melapor," ujarnya.
Kedua pelaku, diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar. (sap)
Dinas PUPR Anggarkan Rp. 300 Juta untuk Program Sungai Batanghari Bersih
Indeks Kualitas Air Sungai Batanghari Tercemar, PETI Jadi Salah Satu Penyebabnya
Alasan Biaya Calon Ketua PWI Jambi, Muhtadi: Agar Mandiri, Tidak Boleh Buat Proposal Cari Dana
Mengejutkan, Daftar Jadi Ketua Wajib Setor Rp50 Juta, PWI Jambi Terancam Dibekukan
SAH Minta BPJS Awasi, Jangan Ada Lagi Peserta BPJS Dipandang Sebelah Mata Rumah Sakit
Bantuan HAR untuk Bayi Hidrasefali Buat Orang Tua Terharu: Orang Pertama yang Peduli


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



