JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolda Jambi guna mendampingi pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Sabtu (23/7/22).
Kamaruddin menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait laporan mereka yang menyebabkan tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu yang menurutnya, banyak kejanggalan. "Hari ini kita mendampingi pemeriksaan sidik, yang artinya laporan kami telah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," ujarnya.
Dijelaskan Kamaruddin bahwa sidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi dugaan tindak pidana sehingga dari lidik tersebut status dinaikkan menjadi sidik, dan tinggal menentukan siapa saja tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Dengan adanya sidik, tentu sudah harus ada (Tersangka-red), sidik itu artinya sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada tersangka nya," pungkasnya.(afm)
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Gelar Syukuran Hadirkan 70 Stan UMKM
Buka Rakor Teknis Pembangunan Perkebunan, Fadhil Arief Ajak Kelola Kebun Secara Profesional
Kuasa Hukum Ungkap Temukan Rekaman Dugaan Pembunuhan Terencana ke Brigadir J Sampai ALM Ketakutan
Proses Autopsi Brigadir J di Jambi Diperkirakan Minggu Depan
Kasus Kematian Brigadir J, Sudah Ada yang Mengaku Sebagai Pelaku
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



