JAMBERITA.COM -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terkait perkembangan penanganan sejumlah sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi, Senin (10/08/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Rombongan diterima oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Baby Mariaty, bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI.
Pertemuan dilakukan untuk mengonfirmasi perkembangan sejumlah permasalahan KI yang terjadi di Provinsi Jambi sekaligus memperoleh arahan terkait langkah penanganan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJKI penting untuk memastikan setiap permasalahan Kekayaan Intelektual di daerah dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara tepat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, objektivitas, serta penyelesaian yang kondusif bagi seluruh pihak.
Salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut adalah sengketa terkait motif Batik Sultan Thaha. Berdasarkan perkembangan penanganan yang disampaikan, proses penyelesaian masih berjalan dan saat ini tengah menunggu keterangan ahli guna memperdalam aspek Kekayaan Intelektual yang menjadi pokok permasalahan.
Dalam proses penanganannya, pihak terlapor diketahui bersikap kooperatif serta menunjukkan itikad untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. Pihak terlapor juga menyampaikan permintaan agar mediasi antara terlapor dan pelapor dapat kembali dilakukan sebagai upaya membuka ruang komunikasi dan mencari kemungkinan penyelesaian secara baik.
Permintaan tersebut dinilai menjadi perkembangan positif karena menunjukkan masih terbukanya ruang dialog antara para pihak. Meski demikian, pelaksanaan mediasi tetap perlu memperhatikan tahapan penanganan perkara yang sedang berlangsung serta arahan dari Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI.
Selain itu, keterangan ahli tetap diperlukan untuk memberikan pandangan yang objektif terhadap aspek Kekayaan Intelektual dalam sengketa tersebut. Proses penanganan akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta pendapat ahli sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Koordinasi turut membahas sejumlah permasalahan KI lainnya di Provinsi Jambi yang berpotensi berkembang menjadi sengketa. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemetaan dan antisipasi dini agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat sebelum berkembang lebih luas.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI dalam memantau perkembangan permasalahan KI di daerah sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Perkuat Ekosistem KI, Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Sekretaris DJKI
Koordinasi ke Direktorat Paten DJKI, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
Program Awali MagangHub, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Pengarahan kepada 15 Peserta
50 HA Lahan di Jambi Terbakar, Al Haris ke Pemerintah Pusat : Mudah-mudahan tak Akan Meluas Lagi
Gubernur Al Haris Dorong Turnamen Padel Berkelanjutan, Jadi Ruang Prestasi dan Kebersamaan Masyaraka
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



