JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris tetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di provinsi Jambi Rp. 2.016 per kilogram.
Hal ini berdasarkan hasil rapat tindak lanjut penetapan harga TBS kelapa sawit yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kamis, (4/8/2022).
"Kami sudah rapat tindak lanjut tandan buah segar. Kita mengakui memang harga belum stabil," ujar Haris.
Rapat tersebut juga dihadiri Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, manajemen perkebunan kelapa sawit serta asosiasi petani sawit.
Haris mengatakan, penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut sudah disepakati dan akan segera ditindaklanjuti.
"Kita putuskan, dasar harga TBS Rp. 2.016, akan kita pantau sampai ke tingkat petani paling bawah," sebutnya.
Haris mengatasipasi, jika ada pabrik yang enggan mengikuti aturan yang ada. Maka pihaknya akan memberikan sanksi dan teguran.
"Kalau tidak, kita minta alasan tertulis apa alasannya.Kalau dia melambgar akan kita tegur sekali, dua kali, baru cabut izin," ujarnya.
Selanjutnya, Haris juga meminta setiap daerah untuk membentuk Satgas yang khusus mematau harga TBS.
"Kita juga minta daerah buat Satgas khusus TBS yang bertugas memantau harga TBS.
Nanti tugasnya menerima laporan dan melihat harga TBS di Jambi. Jangan sampai petani menderita, kalau ada satgas ini akan keliling memantau," jelasnya. (sap)
Klir, Ini Duduk Perkara Obat di RSUD Raden Mattaher dengan Pihak Pensuplai
DPRD Pesimis Gedung Jantung Terpadu RSUD Raden Mattaher Bisa Terwujud
Petani Kembali Dapat Kriminalisasi, KPA Jambi : Negara Stop Lindungi Korporasi
Kota Jambi dan Muaro Bungo Sumbang Inflasi Tahunan Tertinggi, Haris Minta Jaga Kestabilan Harga


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



