JAMBERITA.COM - Jaksa Peneliti perkara dugaan korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, mengembalikan 2 berkas perkara kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Senin (26/9/2022).
Seperti diketahui, kasus ini telah ditetapkan 7 orang Tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku ASN Pemkab Batanghari. Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar.
"Hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum, sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Selasa (27/9/2022).
Sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi," pungkasnya.(afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Hari Ini Giliran Pengusaha, ASN dan Anggota DPR RI Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketok Palu
Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri : Sejak Awal Kami Komitmen
