JAMBERITA.COM - Badan Keuangan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melalui UPTD Samsat Kota Jambi menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Telanaipura, Rabu (28/9/2022).
Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah melakukan program pemutihan pajak mulai dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang dengan diskon pajak cukup bayar 2 tahun. Diskon pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda, BBN-KB II dan kendaraan lelang.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi Melalui Kasi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak Daerah Ichsan Taufiq mengatakan, selain mensosialisasikan tentang program pemutihan pajak kendaraan, pihaknya juga menekankan tentang implementasi UU nomor 22 tahun 2009.
"Pasal 74 (pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang se kurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar regident ranmor," kata Ichsan sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan momen program pemutihan yang tengah berlangsung.
Ichsan juga menyampaikan bahwa antusias masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan cukup tinggi. Ini terbukti, sejak diberlakukan nya program pemutihan sampai dengan sekarang sudah ada ribuan kendaraan yang mendaftar.
"Antusias msyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan dari 19 September sampai hari ini, tercatat 3.857 kendaraan dengan total uang masuk sebesar Rp 4.163.644.000, untuk target sendiri, Samsat Kota Jambi khususnya, kurang lebih Rp 30 M," harapnya.(afm)
Sulap Limbah Bawang & Jagung, Mahasiswa UNJA Ciptakan Teh Antivirus hingga Jebol Pendanaan Menteri
Istimewa, Prodi S1 Gizi UBR Jambi Sambut Puluhan Mahasiswa Baru dengan Capaian Akreditasi Unggul
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Peringatan Hari Batik Nasional, Pemprov Jambi akan kembali Pecahkan Rekor MURI
Haris Dorong BLK Berstandar Nasional dan Bisa Dikelola Pemerintah Pusat
Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres



