JAMBERITA.COM - Badan Keuangan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melalui UPTD Samsat Kota Jambi menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Telanaipura, Rabu (28/9/2022).
Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah melakukan program pemutihan pajak mulai dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang dengan diskon pajak cukup bayar 2 tahun. Diskon pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda, BBN-KB II dan kendaraan lelang.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi Melalui Kasi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak Daerah Ichsan Taufiq mengatakan, selain mensosialisasikan tentang program pemutihan pajak kendaraan, pihaknya juga menekankan tentang implementasi UU nomor 22 tahun 2009.
"Pasal 74 (pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang se kurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar regident ranmor," kata Ichsan sembari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan momen program pemutihan yang tengah berlangsung.
Ichsan juga menyampaikan bahwa antusias masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan cukup tinggi. Ini terbukti, sejak diberlakukan nya program pemutihan sampai dengan sekarang sudah ada ribuan kendaraan yang mendaftar.
"Antusias msyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan dari 19 September sampai hari ini, tercatat 3.857 kendaraan dengan total uang masuk sebesar Rp 4.163.644.000, untuk target sendiri, Samsat Kota Jambi khususnya, kurang lebih Rp 30 M," harapnya.(afm)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Peringatan Hari Batik Nasional, Pemprov Jambi akan kembali Pecahkan Rekor MURI
Haris Dorong BLK Berstandar Nasional dan Bisa Dikelola Pemerintah Pusat
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
