JAMBERITA.COM - Direktur PT Putra Indragiri Andy Veryanto ditangkap oleh Tim Kejari Jambi Selasa (15/11/2022) . Ini setelah sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),
Ini berdasarkan konferensi pers yang disebutkan oleh Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung.
"Yang bersangkutan sudah kita sampaikan surat secara patut dan layak. tetapi tidak kooperatif. Makanya kita lakukan penangkapan setelah mengetahui terpidana berada di pengadilan untuk ajukan peninjauan kembali," katanya, Selasa (14/11/2022).
Ia menyebutkan, terpidana melakukan perbuatan dengan pidana penggelapan pajak BBM dengan kerugian negara hingga 2,5 miliar. Saat ini, terpidana diekseksusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Terpidana dipidana penjara 1 tahun dengan denda lebih kurang 5 miliar subsidair 6 bulan penjara," tutupnya.
Sekedar informasi, terpidana saat ini dititipkan di Polsek Telanaipura dan besok baru akan dipindahkan ke lapas.(am)
PLN UPDK Jambi Salurkan Beasiswa untuk Warga di Sekitar Pembangkit
BPJN Minus Anggaran, Pemprov Jambi Didesak Cari Solusi Soal Kemacetan Angkutan Batubara
Pelaksanaan BIAN di Jambi Capai 81.1 Persen, Tanjabtim Tertinggi - Kota Terendah
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


