Oleh: Firly Churotunnisa*
Bullying atau yang kerap disebut buly adalah tindakan atau sikap yang sangat tidak baik untuk dilakukan seperti ngejek atau bisa lebih parahnya lagi menggunakan tindakan kekerasan.
Buly sering terjadi dikalangan anak remaja seperti ngejek dan sebagainya. Korban yang mengalami pembulyan kerap mengalami depresi dan bahkan tidak mau datang ke sekolah lagi karena takut dan trauma karena tindakan buly tersebut. Kasus buly yang terjadi disekolah sering tidak diketahui oleh guru sekolah nya.
Pihak sekolah harus sigap tentang kasus pebuliyan karena dampak korban yang terkena bullying berdampak buruk terhadap dirinya bahkan kerap anak yang dibuly bisa bunuh diri.
Perilaku bullying seperti pengejek, melakukan kekerasan bisa membuat korban yang dibuly putus sekolah atau Engan untuk sekolah karena trauma akan hal yang dialaminya. Anak yang terkena buly bisa menjadi lebih pendiam dan takut untuk berbicara akan perilaku yang telah diterima nya.
pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Hubungan perilaku bullying dengan Pancasila terdapat pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena korban bullying perlu keadila atas perilaku yang diterima nya, perlu perhatian khusus untuk mengembalikan psikologi nya karena bullying tindakan yang sangat menyebabkan trauma.(*)
Penulis adalah: mahasiswa poltekes Kemenkes jambi jurusan keperawatan*
Efektivitas Penanganan Bullying (perundungan) Pada Lingkungan Sekolah





