Soal Biaya dan Waktu Pelunasan Haji, Kemenag Jambi Tunggu Keputusan Menteri Agama



Minggu, 26 Februari 2023 - 17:54:59 WIB



JAMBERITA.COM- Kementerian Agama sampai saat ini masih belum mengeluarkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2023. Meski besaran BIPIH secara nasional telah ditetapkan.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, meski sudah ada  penetapan BIPIH, namun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang biaya  dan jadwal pelunasan BIPIH masih diperlukan.

"Jadi pelunasan itu dilakukan oleh jemaah ketika terbit KMA. Alurnya, setelah rapat dengar pendapat Pemerintah dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, dan juga sudah disepakati BIPIH, maka akan terbit Kepres (Keputusan Presiden) dari Kepres akan terbit KMA tentang biaya pelunasan dan waktu pelunasan," kata Wahyudi Abdul Wahab.

Sejauh ini Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya juga masih menunggu KMA pelunasan BIPIH, paling lambat awal Maret sudah keluar.

"Kami yakin, dari beberapa rakor secara nasional, di awal Maret KMA pelunasan akan terbit, sehingga dapat dilakukan pelunasan. Mudah-mudahan di minggu pertama sudah keluar, jadi kita masih menunggu," tambahnya.

Setelah terbitnya KMA pelunasan BIPIH, barulah jema'ah bis melakukan sisa biaya pelunasan dan proses selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi akan memberikan data riil jema'ah haji yang masuk dalam daftar berangkat tahun 2023.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan BIPIH yang harus dibayarkan  jemaah haji sebesar sebesar Rp 49 juta. Namun tidak semua calon jemaah haji membayar biaya pelunasan tersebut.

"Seperti jema'ah haji lunas tunda tahun 2022 mereka cukup membayar selisih biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta, sedangkan untuk jema'ah haji lunas tunda tahun 2020 mereka ini tidak perlu membayar tambahan biaya pelunasan, karena biaya pelunasan akan dibayarkan dari nilai manfaat biaya pelunasan yang sebelumnya telah dibayarkan," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi