JAMBERITA.COM - Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari beberapa Perusahaan Tambang Batubara ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang diklaim senilai Rp3,9 Miliar (M) disebut pembohongan publik dan hanya omong kosong.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Praksi Partai Gerindra Abun Yani mengatakan bahwa dalam kesempatan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari ini Kamis (2/3/2023) di Ruang Banggar, Ia merasa kecewa terhadap perusahaan tambang Batubara di Provinsi Jambi.
"Saya kecewa, ternyata keseriusan perusahaan perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memberikan CSR yang konon Rp3,9 M, itu omong kosong, keseriusannya mana,?" ungkapnya di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga : Gubernur Jambi Diminta Jangan Hanya Tutup Sementara Aktivitas Batubara, Sebelum Jalan Khusus Ada
Abun Yani menyampaikan bahwa jumlah total CSR dari tambang batubara tersebut diketahui baru hari ini."Ini pernyataan resmi dari Sekda tadi, kita tanya semalam hari ini, dari Rp3,9 M itu baru terkumpul Rp1,2 M pembohongan publik. Nah jadi disitu saya kecewa betul, maka tidak ada lain harus ada Pansus," tegasnya.
Mengenai CSR tersebut, Abun Yani juga mempertanyakan dimana kewajiban dari perusahaan Pemegang IUP dalam membantu kewajiban CSR saja tidak terpenuhi."Itu yang jadi catatan kita, itu pembohongan publik," pungkasnya.(afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Rumah Dataku, BKKBN Provinsi Jambi Gelar Orientasi
Pertamina Apresiasi Masyarakat Yang Dukung Penyaluran BBM Tepat Sasaran
Puska Disabilitas UIN Sutha Sosialisasi PMB Jalur Difabel Tahun 2023 Di SLBN Sri Soedewi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


