JAMBERITA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE). nomor M/2/HK.04.00/111/20023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan .
Kabid Pengawas Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto membenarkan bahwa sudah ada SE Menaker terkait dengan THR bagi Karyawan Swasta yang ditujukan kepada Gubernur SE Indonesia.
"Sudah ada dari Kemenaker,masih menunggu SE Gubernur," katanya.
Berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziayah, disampaikan bahwa.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberi sebesar 1 bulan upah, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberi secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja kali 1 bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 bulan dihitung sebagai berikut :
Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama atau kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR perlu dilakukan langkah-langkah, mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara-saudari membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran keagamaan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota membentuk komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemenaker.go.id .(afm)
Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian
Membanggakan, Pebalap Astra Honda Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Indonesia Raya Berkumandang, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium ARRC Thailand
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas
Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


