JAMBERITA.COM- Senin 17 April 2023 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di lantai 2 ruang vicon, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi Enen Saribanon didampingi Aspidum dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan JAM Pidum Fadil Zumhana dan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap 2 tersangka diwilayah hukum Kejari Jambi.
Adapun tersangka pertama Deden Agung Prasetya bin Sutrisman yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penganiayaan terhadap istri tersangka sendiri, hal tersebut terjadi karena tersangka emosi kepada istrinya yang menanyakan uang hasil penjualan motor.
Hingga Vicon berlangsung Tersangka Deden yang dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun masih mendekam di Rutan Polresta Jambi.
Sementara tersangka lainnya yaitu Roy Diansa Putra bin Darsono yang melakukan tindak pidana penadahan berupa pembelian HP dari melalui online. Selanjutnya tersangka Roy menjual kembali HP tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mengetahui asal-usul HP itu barang yang benar atau hasil kejahatan seperti milik orang yang kehilangan/ kecurian.
Dari perkara tersebut Tersangka Roy Diansa Putra bin Darsono dikenakan pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Berdasarkan perkara tersebut kedua tersangka telah memenuhi segala persyaratan Restoratif Justice, maka mereka turut dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Setelah ekspose disetujui JAM Pidum maka Kajati Jambi Elan Suherlan langsung memerintahkan Kajari Jambi M Noor Ingratubun agar segera mengeluarkan para tersangka dari tahanan supaya bisa berlebaran bersama keluarga, "Saya perintahkan Kajari Jambi supaya segera melepaskan para tahanan supaya bisa berlebaran dengan keluarga" perintah Elan, Kajati Jambi.(*)
BPOM Provinsi Jambi Amankan Sejumlah Produk Hasil Temuan Selama Ramadan
Ikuti Apel Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023, Ini Harapan Wagub Jambi
Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2023
Edi Purwanto Beberkan Perjuangan di DPRD Provinsi Jambi Untuk Pembagunan Kabupaten Sarolangun
Dukung Pembagunan Kabupaten Sarolangun, Edi Purwanto Sebut Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 178 M
Safari Ramadan ke Kabupaten Sarolangun, Ini Pesan Ketua DPRD Provinsi Jambi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


