Tak Miliki Legal Standing, YPJ Minta Kemendikti Segera Tarik Prof. Heri Dari Unbari



Rabu, 19 April 2023 - 20:53:42 WIB



JAMBERITA.COM- Yayasan pendidikan Jambi (YPJ) menyesalkan intervensi Gubernur Jambi terhadap eksistensi Yayasan Pendidikan Jambi yang melanggar Undang-undang Pemda serta secara serta merta intervensi atas Universitas Batanghari sebagai PTS yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan menabrak Konstitusi.

Hal ini pasca adanya intervensi dan aksi pembobolan paksa Perguruan Tinggi Swasta Kampus Universitas Batanghari (UNBARI) oleh Gubernur Jambi Haris yang disaksikan Forkopimda, Kemendikbud ristek, dan Kemenkopolhukam pada Selasa (18/4/2023).

Pihak YPJ menilai bahwa pembobolan kampus Unbari sebagai Aset YPJ seperti mengadopsi cara premanisme yang selama ini menjadi keprihatinan masyarakat. Hal ini terlihat jelas di video-video yang beredar, dimana Gubernur Jambi Haris membersamai aksi pembobolan itu dan seperti merestui pembobolan dilakukan. 

"Padahal berdasarkan aturan yang berlaku Pemerintah Daerah Provinsi tidak berwenang mengurusi Perguruan Tinggi apalagi Unbari sebagai PTS. Legal standing Pemprov Jambi berdasarkan UU dilarang intervensi Yayasan dan PTS,"ujar Retno Maria Palupi, SH., M.Kn, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Retno bahwa semestinya sebagai pemimpin, Al Haris harus memberi contoh taat terhadap aturan dan konstitusi. Terlebih ini lembaga pendidikan tinggi, tempat dimana para intelektual dilahirkan, yang berbasis intelektual dan moral.

"Terkait tindakan Gubernur ini, YPJ sebagai representasi masyarakat yang dirugikan secara hukum dan material akan mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum termasuk mengadukan hal ini kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo,"tegasnya.

Retno menyebut bahwa YPJ juga menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) atas intervensi yang melampaui wewenang karena mengingat Unbari adalah PTS. Kemendikbudristek dinilai tidak mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh negara terkait tata kelola PTS dan Yayasan sebagai Badan Penyelenggaranya. 

"YPJ juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat langkah Kemendikti yang merugikan YPJ sebagai masyarakat,"sebutnya.

YPJ kata Retno juga menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Kemenko Polhukam Deputi VI, yang tidak secara terukur dan tidak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada YPJ menghadirkan fakta hukum dan dokumen hukum terkait legalitas YPJ dan Unbari. 

Atas hak-hak masyarakat yang terugikan dan diamoutasi , YPJ disebutkan oleh Retno akan mempertimbangkan untuk juga menyampaikan ini ke ranah hukum.

"YPJ juga memastikan, bahwa Prof. Heri tidak memiliki legal standing apapun terkait pucuk pimpinan Univeristas Batanghari dikarenakan Unbari bukan PTN melainkan PTS yang dalam UU Pendidikan bersyarat memiliki Badan Penyelenggara atau Yayasan,"ungkapnya.

"Dan YPJ sebagai satu-satunya Yayasan yang dalam pendirian Unbari tercatat sebagai Badan Penyelenggara hingga kini. Bahkan setiap tahun akreditasi Unbari dilakukan bersama YPJ. Sebagai wujud kepatuhan YPJ atas Permendikti dan Statuta Unbari maka Prof Herri sebagai Pj. Rektor Unbari telah ditunjuk penggantinya yaitu saudara Dr. Saidina Usman El- Quraisy, M.Phil,"tambahnya.

Sementara itu, kata Retno YPJ tetap meminta Kemendikti agar Prof. Heri segera ditarik dari Unbari karena menabrak aturan main PTS. Bahka surat perintah Prof Herri sebagai Pejabat sementaranya telah habis dan kadaluarsa.

Disamping itu dijelaskan oleh Retno bahwa seluruh aset Universitas Batangahari bersertifikat atas nama YPJ. Oleh karena itu, segala upaya pengambil alihan aset-aset YPJ termasuk gedung Unbari adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang tentu saja memiliki konsekwensi hukum serta menunjukkan arogansi Gubernur Jambi dan Pemerintah yang membuldozer hak masyarakat.

"YPJ meminta perlindungan hukum dan hak masyarakat dalam partisipasi pendidikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri untuk tegaknya hukum dan konstitusi yang berlaku,"pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi