JAMBERITA.COM - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak dengan menelan anggaran hampir RP 35 Miliar dari APBD Provinsi Jambi yang terletak di Eks Pasar Angso Duo Jambi terus menjadi sorotan.
Kali ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) juga menyoroti dengan mendesak Gubernur Jambi Al Haris menolak penyerahan hasil pekerjaan pembangunan RTH yang dikerjakan oleh kontraktor PT.BDH tersebut.
"Bebarapa waktu terakhir beberapa elemen masyarakat menyoal hasil pekerjaan dengan nilai hampir mendekati angka 35 milyar dianggap tidak realistis dengan hasil pekerjaan yang ada sekarang," tegas Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir kepada jamberita.com, Selasa (25/4/2022).
Menurut Nasroel, sebaiknya Pemprov Jambi menolak penyerahan pekerjaan tersebut karena dianggap jauh panggang dari api."Sejatinya di audit dulu oleh BPK," pungkasnya.(afm)
Mengelola Sampah di Kota Jambi: Saatnya Beralih dari Angkut-Buang ke Kelola dan Kurangi
Kunjungan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

