JAMBERITA.COM - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak dengan menelan anggaran hampir RP 35 Miliar dari APBD Provinsi Jambi yang terletak di Eks Pasar Angso Duo Jambi terus menjadi sorotan.
Kali ini, Komite Advokasi Daerah (KAD) juga menyoroti dengan mendesak Gubernur Jambi Al Haris menolak penyerahan hasil pekerjaan pembangunan RTH yang dikerjakan oleh kontraktor PT.BDH tersebut.
"Bebarapa waktu terakhir beberapa elemen masyarakat menyoal hasil pekerjaan dengan nilai hampir mendekati angka 35 milyar dianggap tidak realistis dengan hasil pekerjaan yang ada sekarang," tegas Ketua KAD Jambi Nasroel Yasir kepada jamberita.com, Selasa (25/4/2022).
Menurut Nasroel, sebaiknya Pemprov Jambi menolak penyerahan pekerjaan tersebut karena dianggap jauh panggang dari api."Sejatinya di audit dulu oleh BPK," pungkasnya.(afm)
Momentum 1 Muharram 1448 H, SAH Ajak Umat Islam Jadikan Hijrah sebagai Semangat Perubahan dan Pengab
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting
OJK Buka Suara Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar, Krimsus Dikabarkan Turun Tangan?
Kunjungan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


