JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam tersangka kasus suap ketok palu RAPBD 2017- 2018.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini (8/5) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka.
"Mereka adalah NU (Nasri Umar) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, MI (Muhammad Isroni) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, ASHD (Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD), mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019," katanya.
"DL (Djamaluddin) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, MU (Mauli) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, dan HI (Hasan Ibrahim) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019," tambahnya.
Saat ditanya apakah tersangka langsung ditahan Ali Fikri belum memberi jawaban.
Namun berdasarkan informasi yang beredar enam orang tersangka ini akan ditahan.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 28 tersangka. Dimana 10 lainnya sudah ditahan. Empat orang sedang menjalani sidang di PN Tipikor Jambi. (Tna)
Tolak RUU Kesehatan, Puluhan Nakes Temui Ketua DPRD Provinsi Jambi
Buka Lomba MTQ, Wagub Jambi Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Qur'an
Didepan Komisi VII DPR RI, Al Haris Paparkan Kondisi Aktual Batubara di Provinsi Jambi
Program Drilling 2023, SKK Migas – KKKS PetroChina International Jabung Ltd. Tingkatkan Sinergi Bers
Reses DPR RI, SAH Tampung Aspirasi Silahturahmi Dengan Ribuan Masyarakat Jambi
