JAMBERITA.COM - Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi Tersangka, Mantan Direktur Bank Jambi yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Yunsak EL Hacon (YEH) langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), ke dalam Lapas kelas II A Jambi, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan pantauan jamberita.com dari ruang pemeriksaan, tampak DS bersama YEH, berjalan beriringan, tangan di borgol dengan dikawal oleh petugas dan berpakaian baju tahanan menuju ke mobil tahanan tampa ada komentar sedikit pun dari kedua tersangka.
Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan mengatakan terhadap tersangka DS dan YEH akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan."Kemudian tersangka Ai posisi nya ada di LP Kelas II A Bukit Tinggi Sumatera Barat, sedang menjalani hukuman, kami akan segera melakukan pemeriksaan dan tim akan berangkat," paparnya.
Selanjutnya, tersangka LD akan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Kerugian mencapai sekitar Rp310 Miliar sekian, kami juga akan melakukan penyidikan TPPU, jadi ada dua, Tipikor dan TPPU," pungkasnya.(afm)
Kadiv Yankum 'Turun Gunung' : Dari Pengasawan Idikasi Geografis hingga Racik Kopi Arabika Koerintji
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
Perkuat Perlindungan KI UMKM, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Polres Kerinci
Direktur Utama Bank Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hari Ini Langsung Ditahan
BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH Jadi Tersangka
Tahan 5 Orang Lagi Kasus Suap Ketok Palu, KPK Minta 13 Tersangka Lain Kooperatif
Kejati Jambi Teguhkan Komitmen Layani Masyarakat dengan Integritas di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66



