JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara terkait dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman saat ditanya mengenai tanggapan Pemprov Jambi terhadap kasus tersebut tampak enggan memberikan komentar. Ia beralasan bahwa yang berhak menjawab pertanyaan tersebut adalah Gubernur Jambi Al Haris.
"Mohon maaf pemegang sahamnya Pak Gubernur, saya ngak berwenang menjawab," katanya. Selasa (9/5/23). Namun berdasarkan hasil penyidikan, selain Yunsak El Halcon Pihak Kejati Jambi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu LD, DS, dan AI. (Tna)
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Bikin Merinding! Pesan Recha di Wisuda UBR Jambi : Orang Tua Tak Menuntut Juara
Ratusan Lulusan UBR Jambi Diwisuda Hari Ini, Cetak Tenaga Profesional Bidang Kesehatan
Buka Rakor GTRA, Sani Sebut Pemprov Jambi Fokus Selesaikan Sangketa dan Konflik Lahan
Tingkatkan Keamanan Informasi, Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Rakor
Pererat Keakraban, Kapolda Jambi - Danrem 042/Gapu Jajaran Gelar Olahraga Bersama
Demi Ketahanan Energi, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Objek Vital Nasional



