JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara terkait dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman saat ditanya mengenai tanggapan Pemprov Jambi terhadap kasus tersebut tampak enggan memberikan komentar. Ia beralasan bahwa yang berhak menjawab pertanyaan tersebut adalah Gubernur Jambi Al Haris.
"Mohon maaf pemegang sahamnya Pak Gubernur, saya ngak berwenang menjawab," katanya. Selasa (9/5/23). Namun berdasarkan hasil penyidikan, selain Yunsak El Halcon Pihak Kejati Jambi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu LD, DS, dan AI. (Tna)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Buka Rakor GTRA, Sani Sebut Pemprov Jambi Fokus Selesaikan Sangketa dan Konflik Lahan
Tingkatkan Keamanan Informasi, Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Rakor
Pererat Keakraban, Kapolda Jambi - Danrem 042/Gapu Jajaran Gelar Olahraga Bersama
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



