JAMBERITA.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengatakan angkutan batubara yang tidak memiliki stiker masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Sekretaris Dishub Provinsi Jambi, Atma Jaya menjelaskan adapun alasan angkutan Batubara yang tidak memiliki stiker masih diperbolehkan beroperasi dikarenakan masih banyak sopir batubara perorangan dan belum bergabung ke transportir.
"Saat ini angkutan batubara tanpa stiker masih diperbolehkan melintas. Kita upayakan nanti ajak semuanya agar mau bergabung di transportir, sehingga kita bisa mengevaluasi pengawasan terhadap kondisi kendaraannya, tonase dan lainnya," katanya, Kamis (25/5/23).
Menurutnya saat ini sudah ada asosiasi batubara, dimana dalam asosiasi tersebut semua transportir ikut bergabung. Jadi segala urusan batubara melalui asosiasi tersebut.
"Saat ini Stiker itu masih dalam perbaikan, stiker itu tetap diberlakukan nanti kedepan stiker. Nanti Asosiasi angkutan batubara untuk lebih menata mobilitas angkutan batubara dari mulut tambang ke TUKS," jelasnya.
Disisi lain, Atma Jaya berharap secepatnya para sopir angkutan batubara perorangan dapat bergabung ke transportir.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara. Penghentian ini, berlaku mulai hari ini, Kamis (25/05/2023).
Penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.Kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi tindakan ini harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.
Keputusan ini merupakan hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton. (Tna)
Soal 20 WNI Jambi Yang Ditahan, Al Haris Tunggu Info Dari KBRI di Malaysia
Kepala SKK Migas Apresiasi Atas Prestasi Yang Diraih Oleh Dwi Rahayu Pitri
Polda Jambi Angkat Bicara Soal 16 Orang Warga Jambi yang Ditangkap di Malaysia
Lifting dan Investasi Hulu Migas Kuartal 1 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022
Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp.700 Triliun untuk Negara
Warga Bukit Intan Residence 2 Keluhkan PDAM Tirta Salam Tak Mengalir, Pasokan Terganggu!



