Andri Tan, Terpidana Kasus Penggelapan Perpajakan Serahkan Rp 3,5 Miliar Uang Pengganti



Jumat, 16 Juni 2023 - 15:26:59 WIB



JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Jambi terima uang pengganti Rp 3,5 Miliar (M) dari Terpidana kasus perpajakan Andri Tan. Kamis sore (15/6) di Aula Kejaksaan Negeri Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. Ingratubun, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H dalam keterangan resminya mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan Penyerahan uang pengganti sebesar Rp 3.532.036.020 M yang telah diserahkan oleh terpidana Kepada Kejaksaan Negeri Jambi.

“Kemudian Kejaksaan Negeri Jambi menyerahkannya kepada Bank Mandiri cabang jambi. Uang tersebut baru setengah dari ketetapan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2023,” jelas Kasi Intel.

Untuk diketahui, terpidana merupakan mantan di direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.

 Kasus ini bermula pada Maret-Juli 2019, ia dengan sengaja menggunakan faktur pajak. Sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp 3.532.036.020 M.

Adapun PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar lebih kurang Rp 3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi Terpidana Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Maka dari itu, Terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar (2 x Rp3.532.036.020) yakni Rp7.064.072.040 M, dikurangi dengan uang titipan terdakwa pada Penuntut Umum untuk pembayaran kali denda sebesar Rp3.532.036.020 M," pungkasnya. (Tna)

 

 

 



Artikel Rekomendasi