JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan pada hari Senin (19/06) kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) melawan Kades Kampung Baru Kec.Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Komisi Informasi hari ini kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara ( PKN) melawan Kades Kampung Baru Kabupaten Batang Hari.
Adapun agenda hari ini adalah pembacaan putusan dan majelis komisioner mengambulkan sebagian dari permohonan informasi tersebut.
Zamharir selaku Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi menjelaskan bahwa komisi i formasi hanya mengabulkan permintaan informasi yang bersifat terbuka.
Untuk informasi yang bersifat dikecualikan tidak dikabulkan seperti permintaan kuitansi dan nota belanja pembelian barang
Pada akhir sidang ATH menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 48 UU KIP bahwa jika para pihak ada yang tidak puas dengan hasil putusan Komisi Informasi dapat menempuh upaya hukum banding ke PTUN terhitung 14 hari sejak diterimanya salinan putusan.(*)
Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Stakeholder Bank Data Intelijen
Datangkan Pembulu Tangkis dari Seluruh Indonesia, Badminton Jambi Open III Sukses Terlaksana
Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polda Jambi Anjangsana ke Warakawuri Polri
Beri Perlindungan dan Rasa Aman, SAH Musnahkan Ribuan Makanan, Obat dan Kosmetik Ilegal
Satgas TPPO Polda Jambi Berhasil Amankan 1 Orang Wanita Diduga Sebagai Mucikari


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



