JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi menjawab apa yang dikatakan oleh Bawaslu soal TPS loksus di pondok pesantren (ponpes) yang pimpinannya ikut jadi peserta pemilu. KPU Provinsi Jambi menyatakan belum mengetahui hal tersebut.
"Kejadian ini kita belum tahu. Masalahnya, loksus sudah ditetapkan baru diketahui loksus itu ternyata pimpinannya jadi peserta pemilu," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
Ia menyebutkan, mengenai hal ini pihaknya tidak bisa berkomentar lebih. Yang jelas, pihaknya akan segera koordinasikan hal ini kepada KPU RI.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan bahwa ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) yang ada di Sarolangun berpotensi akan bermasalah. Hal ini dikarenakan loksus yang berada di kawasan pondok pesantren (ponpes) ini diketahui pimpinannya ikut pencalegan pada pemilu 2024.(am)
Abun Yani Sampaikan Laporan Komisi III Soal Unsulan Ranperda Inisiatif Jasa Konstruksi di Paripurna
DPD PDIP Jambi Kurban 4 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha, Edi Purwanto Pimpin Do'a
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


