JAMBERITA.COM- Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu cair 264 kilogram, ganja 1.289 kilogram dan 11 butir pil ekstasi yang diamankan dari 4 orang tersangka,
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengatakan apabila 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang maka sebanyak 1.334.952 jiwa yang terselamatkan, jika 1 gram ganja digunakan 4 orang maka 5.156 jiwa terselamatkan.
"Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar," katanya, Kamis (3/8/23).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan untuk sabu cair dilarutkan dengan cairan pembersih.
Andi mengungkapan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.
Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta.
Andi menjelaskan, disamping upaya penegakan hukum dengan tujuan menghentikan suplai narkotika di tengah masyarakat, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba di Kampung Legok, Kota Jambi.
"Dengan tujuan untuk mempersempit ruang peredaran dengan menekan permintaan," pungkasnya. (Tna)
Kadiv Yankum 'Turun Gunung' : Dari Pengasawan Idikasi Geografis hingga Racik Kopi Arabika Koerintji
Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual : Kadiv Yankum dan Ketua STIE Sakti Alam Kerici Teken PKS
Perkuat Perlindungan KI UMKM, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Polres Kerinci
RSUD Raden Mattaher Angkat Biacara Soal Dugaan Tolak Pasien, hingga Disidak Gubernur Jambi
Edi Purwanto Serahkan 40 Ribu Bibit Ikan Lele Kepada Pokdakan di Tehok
Diminta Tolak Hasil Pembangunan RTH, Al Haris : Kita Awasi Terus Perkembangannya
Kejati Jambi Teguhkan Komitmen Layani Masyarakat dengan Integritas di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66



