JAMBERITA.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus korupsi gagal perkara bayar Medium Tern Note (MTN). PT. Suprima Nusantara Pembiayaan (SMP Finance) pada Bank Pembagunan daerah Jambi tahun 2017-2028.
Kali ini, Kejati Jambi menyita empat bidang tanah milik mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) yang berada di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi. Empat bidang tanah diduga milik mantan Dirut Bank Jambi itu masing-masing berada di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan penyidik Kejati Jambi telah menyita empat aset tanah milik tersangka Yunsak El Halcon yang telah dilakukan penyidik selama satu minggu ini.
"Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata Lexy, Jum'at (4/8/23).
Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik Yunsak El Halcon itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasehat hukum tersangka. "Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut," tutur Lexy. (Tna)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Sidang Pengancaman Sempat Memanas, Hakim : Turunkan Nada Suara
Jadi Saksi Lagi di Kasus Suap Ketok Palu, Zola Akui Dewan Minta Uang hingga Proyek
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


